Hukum TajwidYaitu apabila setelah huruf mad terdapat sukun 'aridh (sementara) karena waqaf pada akhir kata, dan hukumnya jawaz, serta diperbolehkan padanya qashr (pendek), tawassuth (sedang), dan thul (panjang), dan yang lebih utama adalah konsisten pada satu cara saja.
الْعَالَمِينَ — الرَّحِيمِ — نَسْتَعِينُSumber:تحفة الأطفال

