Hukum TajwidApabila setelah nun sukun atau tanwin terdapat salah satu huruf «يَنْمُو» (ya, nun, mim, dan wau) pada kata yang lain, maka nun tersebut diidghamkan ke dalamnya dengan dengung yang tetap dipertahankan selama dua harakat.
مَن يَقُولُ — مِن وَالٍ — فَمَن يَعْمَلْSumber:تحفة الأطفال

