Rukun & FikihPuasa bulan Ramadan adalah rukun keempat, yaitu menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari sebagai ibadah kepada Allah Ta'ala. Puasa ini wajib atas setiap muslim yang balig, berakal, dan mampu. Barang siapa berbuka karena uzur seperti sakit atau safar (bepergian), maka ia wajib mengqadha (mengganti) sejumlah hari yang ditinggalkannya.
Sumber:حديث جبريل، رواه مسلم؛ والبقرة: 185

