Rukun & FikihDisunnahkan bagi orang yang berkurban untuk makan dari kurbannya, menghadiahkan sebagiannya, dan bersedekah kepada orang-orang fakir; dan yang lebih utama adalah membaginya menjadi tiga bagian: sepertiga dimakan, sepertiga dihadiahkan, dan sepertiga disedekahkan. Pembagian ini adalah sunnah, bukan wajib, sehingga jika ia memakan semuanya atau menyedekahkan sebagian besarnya, itu tetap mencukupi baginya.
Sumber:الحج: 28؛ وفتوى ابن باز

